Makin Paham, Ini Arti Macam-macam Warna Plang Rambu Lalu Lintas Di Jalan Raya : Mengenal Arti, Tanda, dan Gambar

Autoz
10 December 2023

Apa Itu Rambu Lalu Lintas ?
Rambu Lalu Lintas merupakan bagian integral dari infrastruktur jalan yang terdiri dari lambang, huruf, angka, kalimat, atau kombinasi lainnya yang bertujuan sebagai peringatan, larangan, perintah, atau panduan bagi pengguna jalan. Terdapat beragam jenis rambu lalu lintas yang masing-masing memiliki kegunaan dan fungsi tersendiri. Secara keseluruhan, fungsi utama rambu lalu lintas adalah untuk mengatur arus lalu lintas agar tertib dan teratur. Rambu-rambu ini tidak hanya berperan dalam memberikan peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk kepada pengguna jalan, termasuk pejalan kaki dan pengendara, tetapi juga diatur sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 tahun 2014. Secara garis besar, terdapat enam jenis rambu lalu lintas, yaitu: Rambu Peringatan, Rambu Larangan, Rambu Perintah, Rambu Petunjuk, Rambu Papan Tambahan, dan Rambu Nomor Rute.
Macam Rambu Lalu Lintas
Banyak yang belum mengetahui bahwa ada berbagai macam rambu lalu lintas yang dikelompokkan berdasarkan beberapa kategori, yaitu:
1. Rambu Peringatan
Rambu peringatan digunakan untuk memberikan peringatan kepada pengemudi, misalnya ada bahaya di depan jalan. Warna dasar dari rambu ini adalah
- Akhir bangunan terpisah untuk lalu lintas dua arah
- Persimpangan empat
- Persimpangan datar dengan lintasan kereta api berpintu
- Persilangan datar dengan lintasan kereta api tanpa pintu
- Persimpangan bundaran dengan prioritas
- Longsoran tanah atau batu di sebelah kiri
- Penyebrangan orang
- Banyak tikungan, tikungan pertama ke kiri
- Hati-hati
2. Rambu Larangan
Rambu larangan adalah menunjukkan perbuatan yang dilarang untuk dilakukan oleh pengguna jalan. Rambu ini biasanya menggunakan warna putih dengan lambang merah atau hitam.
- Dilarang berhenti sampai dengan jarak 15 meter berikutnya
- Larangan masuk bagi kendaraan roda empat atau lebih
- Larangan masuk bagi mobil barang
- Larangan masuk bagi kendaraan bermotor roda tiga
- Larangan masuk bagi kendaraan dengan panjang lebih dari 5 meter
3. Rambu Perintah
Rambu ini menyatakan bahwa ada perintah yang harus dipatuhi pengguna jalan. Bentuknya bundar berwarna biru dengan tulisan atau lambang berwarna putih serta merah dengan garis serong sebagai batas akhir perintah.
- Kecepatan minimum adalah 60 km/jam
- Wajib mengikuti arah yang ditentukan bundaran
- Wajib mengikuti arah yang ditunjuk
- Wajib mengikuti arah ke kiri
- Wajib mengikuti salah satu arah yang ditunjuk
4. Rambu Petunjuk
Rambu lalu lintas berikutnya adalah rambu petunjuk. Rambu ini memiliki warna yang berbeda-beda. Ada yang berwarna hijau dengan tulisan putih, warna dasar cokelat dengan tulisan putih, bahkan warna dasar biru.
- Rambu pendahulu petunjuk jurusan
Rambu ini digunakan untuk menyatakan petunjuk arah untuk mencapai tujuan, misalnya daerah, kota, atau nama jalan. Warna dasar dari rambu ini adalah hijau dengan tulisan atau lambang berwarna putih.
- Rambu petunjuk kawasan atau objek wisata
Rambu petunjuk kawasan atau objek wisata ditandai dengan warna dasar cokelat dengan tulisan atau lambang berwarna putih.
- Rambu petunjuk fasilitas umum
Rambu ini menunjukkan fasilitas umum, batas wilayah daerah atau situasi jalan. Rambu ini menggunakan warna dasar biru.
5. Rambu Papan Tambahan
Rambu papan tambahan hanya dipasang sesuai dengan waktu yang diperlukan atau berlaku untuk waktu tertentu, jarak, perihal, atau jenis kendaraan tertentu yang merupakan rekayasa lalu lintas.
Penempatan rambu papan tambahan ini berjarak 5 sentimeter sampai 10 sentimeter di sisi paling bawah daun rambu. Lebar papan tambahan secara vertikal dan tidak boleh melebihi sisi daun rambu.
Adapun syarat papan tambahan adalah sebagai berikut:
1. Menggunakan warna dasar putih dengan tulisan dan bingkai warna hitam.
2. Tidak boleh menyatakan keterangan yang tidak berkaitan dengan rambunya.
3. Pesan bersifat khusus, singkat, jelas, dan mudah dimengerti pengguna jalan.
4. Perbandingan papan tambahan adalah 1 : 2.
6. Rambu Nomor Rute
Rambu nomor rute adalah pembubuhan kode angka untuk menunjukkan identitas ruas jalan atau rute perjalanan. Penomoran diatur supaya bisa dikenal sebagai bentuk model jaringan jalan.
Penomoran rambu rute jalan dibagi atas nasional, tol, dan provinsi. Nomor ini hanya dipakai di Jawa, Sumatera, dan Bali. Penomoran rute di Jawa adalah 1 – 38, di Sumatera 1 – 55, dan di Bali 1 – 6. Sementara itu, untuk rute jalan tol ada 1 nomor di Balik, 11 nomor di Jawa, dan 5 di Sumatera. Ketentuan urutan nomor rutenya adalah sebagai berikut.
- Nomor ganjil dengan diawali angka 1 berfungsi menunjukkan ruas jalan memanjang pulau atau sejajar garis pantai.
- Penomoran dimulai dari kiri-kanan, atas-bawah sampai ruas jalan telah selesai dipetakan.
- Nomor genap dengan diawali angka 2 berfungsi untuk ruas jalan yang melintangi pulau.
- Khusus untuk Sulawesi, penomoran dimulai dari bagian bawah sampai atas pulau.
Well bagaimana menurut kamu? Ternyata cukup banyak ya tanda rambu lalu lintas yang ada di Indonesia? Tentu saja, sebagai pengendara kamu wajib memahami arti dari rambu ini ya.