Panduan Wisata Di Bali: Flyer Do And Dont's Resmi Di Berlakukan!

Autoz

06 August 2023

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Gubernur Bali melakukan peninjauan langsung pembagian selebaran panduan hal-hal yang diperbolehkan dan dilarang (do and don't) WNA di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kamis (22/06).

Gubernur Bali, Wayan Koster mendampingi Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly melaksanakan peninjauan sekaligus mengecek penerapan informasi “Do and Don’t kepada wisatawan mancanegara (wisman) yang disampaikan langsung ke dalam paspor berbentuk pamflet dan QR Code di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, pada Kamis (Wraspati Wage, Tolu) 22 Juni 2023.

Gubernur Bali, Wayan Koster menyampaikan bahwa kebijakan ini sebenarnya sudah direncanakan dengan matang dan sudah tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali serta juga ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 28 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Pariwisata Bali. Ini semua adalah untuk menyelenggarakan pariwisata Bali yang berbasis budaya, berkualitas dan bermartabat.

Ini merupakan bagian dari upaya kita bersama, Bapak Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia dan saya selaku Gubernur Bali untuk menyelenggarakan tatanan pariwisata di Bali agar berjalan dengan baik, menghormati negara dan seni budaya serta kearifan lokal di Bali.

Untuk mencegah perilaku tidak pantas yang mungkin terjadi di kawasan suci, melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 28 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Pariwisata Bali dan bekerjasama dengan Imigrasi menyiapkan “do and don’t” atau apa yang bisa dilakukan dan apa yang tidak bisa dilakukan selama berwisata di Bali.

The Provincial Government of Bali issued an official “Do and Don't” card  for foreign tourist while in Bali - pariwisata.denpasarkota.go.id <br> [--]  denpasartourism.com

Surat edaran itu menjabarkan apa saja yang wajib dan yang dilarang dilakukan para turis asing di Pulau Dewata. Berikut adalah 12 poin isi surat edaran yang memuat apa yang harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan wisatawan pada saat berada di Bali:

1) Menghormati agama setempat dan tempat–tempat suci; 
2) Menghormati kearifan lokal Bali, termasuk upacara adat di Bali; 
3) Berpakaian yang sopan; 
4) Berperilaku baik di tempat–tempat keramat; 
5) Bepergian dengan pemandu wisata berlisensi, jika diperlukan; 
6) Menukarkan uang di money changer yang resmi; 
7) Melakukan transaksi dengan standar QR Indonesia; 
8) Melakukan transaksi tunai dengan Rupiah Indonesia; 
9) Patuhi peraturan lalu lintas; 
11) Tinggal di akomodasi yang resmi; dan 
12) Patuhi segala peraturan di tempat wisata.
Selain itu juga mengingatkan para wisman yang ke Bali untuk jangan (don’t): 
1) Memasuki areal utama tempat–tempat suci, kecuali untuk sembahyang dengan mengenakan pakaian adat Bali dan tidak sedang menstruasi; 
2) Memanjat pohon keramat; 
3) Berfoto dengan pakaian tidak pantas di sekitar tempat suci; 
4) Membuang sampah sembarangan; 
5) Gunakan plastik yang tidak dapat didaur ulang; 
6) Berperilaku tidak pantas di tempat umum; 
7) Bekerja atau berbisnis secara ilegal; dan 
8) Melakukan perdagangan ilegal.
Semua pelanggaran tunduk pada hukum atau deportasi.

Informasi “Do and Don’t” tidak hanya diserahkan di dalam paspor, tetapi para wisataawan diwajibkan juga mengetahui informasi “Do and Don’t” selama di Bali melalui QR Code yang sudah langsung ada di handphone para wisataawan dalam 3 bahasa, bahasa Inggris, bahasa Cina dan bahasa India. Untuk bahasa lainnya seperti Rusia dan lain-lainnya sedang diproses. 

Pada pembagian selebaran Do's and Don'ts hari pertama, terdapat 48 petugas Imigrasi yang mendistribusikan panduan berwisata di Bali tersebut. Selebaran diselipkan dalam paspor warga negara asing (WNA) saat pemeriksaan identitas dan dokumen keimigrasian yang dilakukan di area kedatangan internasional di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Diharapkan, pembagian selebaran akan membuka wawasan wisman tentang aturan berwisata di Bali, sehingga tidak terjadi lagi pelanggaran oleh turis asing. 


Sewa Kendaraan Di Perusahaan Rental Legal dan Terpercaya di Bali Bersama AUTOZ Trans!

Autoz Trans Indonesia Adalah Perusahaan Yang Bergerak Di Bidang Jasa Sewa Mobil Di Bali, Sewa Mobil Lepas Kunci , Sewa Hiace Bali , Sewa Alphard di bali , Sewa Mobil Wedding Bali ,Sewa Elf Bali Sewa Bus Bali. Kami Menyediakan Berbagai Pilihan Mobil Yang Dapat Disewa Sesuai Dengan Kebutuhan Dan Budget Anda, Mulai Dari Mobil Murah Hingga Mobil Mewah. Kami Juga Menyediakan Paket Sewa Mobil Hiace Bali Untuk Keperluan Bisnis Atau Keluarga Anda.

Kami Berharap Dapat Menjadi Mitra Terpercaya Anda Dalam Menyediakan Layanan Sewa Mobil Di Bali. Kami Siap Memberikan Solusi Transportasi Yang Sesuai Dengan Kebutuhan Anda, Dengan Harga Yang Terjangkau Dan Pelayanan Yang Prima. Tunggu apa lagi? Booking sekarang!

Berita & Artikel