Tertibkan Pelanggaran Lalin, Ada 10 Titik Tilang Elektronik Di Bali, Ini Lokasi Kamera CCTV ETLE Di By Pass, Cara Cek Tilang Dan Cara Bayarnya!

Autoz

10 November 2023

Penegakan hukum secara elektronik (ETLE) baik secara statis maupun mobile dilaksanakan sebagai salah satu upaya untuk menghindari pungli, mempermudah penindakan pelanggar lalu lintas, serta menekenan angka pelanggaran lalu lintasmenekan tingginya angka pelanggaran dan kecelakaan lalu-lintas serta meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu-lintas.

Tingkatkan Kepatuhan Masyarakat Polda Bali Tambah 8 Titik Kamera ETLE |  NTMC POLRI INFO

Saat ini, Polda Bali telah mengoperasikan 10 titik ETLE yang tersebar di wilayah Denpasar dan Badung, di antaranya:

  1. Jl. Teuku Umar – Imam Bonjol (TL Buagan)
  2. Jl. By Pass Ngurah Rai (Depan SPBU Serangan)
  3. Jl. By Pass Ngurah Rai (Sebelum Krisna Oleh-Oleh Bali)
  4. Jl. Airport Ngurah Rai (Depan Base Ops)
  5. Jl. Airport Ngurah Rai (Simpang Tuban)
  6. Jl. By Pass Ngurah Rai (Simpang Kampus Unud)
  7. Jl. By Pass Ngurah Rai (Barat SPBU Pertamina 54.803.27)
  8. Jl. By Pass Ngurah Rai (Timur SPBU Pertamina 54.803.27)
  9. Jl. Tol KM 03+200 B (Dari Sanggaran – Nusa Dua)
  10. Jl. Tol KM 04+650 A (Dari Nusa Dua – Sanggaran)

Dilansir dari website resmi Korlantas Polri, ada 49 kamera ETLE untuk penerapan tilang online di Bali. Mulai hari ini, tilang online / ETLE diberlakukan di sembilan jajaran Polres di seluruh Bali. Ada kamera ETLE statis yang dipasang di 10 lokasi dan 39 ETLE mobile handheld yang tersebar di jajaran Polres. Kamera ETLE mobile menggunakan handphone (HP) khusus yang sudah terinstal aplikasi ETLE nasional. Karena itu, ponsel yang dipakai dapat terhubung ke back office di Ditlantas Polda Bali. Kamera ETLE yang terpasang dilengkapi dengan face recognition dan plate recognition, yang dapat mendeteksi wajah dan pemilik kendaraan. 

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Satake Bayu menyampaikan, sistem ETLE dibagi menjadi dua, yaitu statis dan mobile. Saat terdeteksi pelanggaran dan tertangkap kamera ETLE, foto akan diproses. Yang bersangkutan akan dikirimkan surat himbauan keterangan denda ke alamat yang telah tersimpan pada data plat polisi.  Pelanggar memiliki 8 hari waktu penuntasan denda. Jika lebih dari tanggal yang ditentukan, STNK kendaraan akan diblokir, dan hanya bisa dipulihkan saat telah menuntaskan sanksi.

Jelang KTT G20, Kamera Pengawas Tilang Elektronik Ditambah

Cara cek tilang online elektronik / ETLE

  • Untuk memastikan kendaraan terkena online elektronik / ETLE, pengendara dapat melakukan cek tilang elektronik secara online. Berikut cara cek status tilang elektronik / ETLE secara online:
  • Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data
  • Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK.
  • Setelah terisi semua, pilih "Cek Data".
  • Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat "No data available".
  • Jika ada pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.

Sanksi pelanggaran tilang online disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Bagi kendaraan yang melanggar batas kecepatan akan dijerat Pasal 287. Sementara kendaraan Over Dimension and Over Load atau ODOL dikenai Pasal 307 UU Nomor 22 Tahun 2009. Adapun sanksi yang dijatuhi bagi keduanya berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Kena E-Tilang di Luar Kota Saat Mudik, Pengurusan Enggak Seribet yang  Dibayangin - GridOto.com

Cara membayar denda tilang online

Diberitakan Kontan.co.id sebelumnya, ada dua cara bayar denda tilang online yakni melalui BRI (Teller, ATM, Mobile Banking, Internet Banking, dan EDC) dan bank lainnya. Namun, sebelum membayar denda tilang online, pelanggar harus mengonfirmasi pelanggaran setelah menerima surat konfirmasi. Konfirmasi pelangaran berlaku selama delapan hari. Adapun batas waktu terakhir pembayaran denda tilang online adalah 15 hari dari tanggal pelanggaran. Setelah Anda melakukan konfirmasi, maka anda akan menerima email konfirmasi dan email terkait tanggal dan lokasi pengadilan. Kemudian orang yang kena tilang akan mendapatkan SMS berisi kode BRIVA untuk menyelesaikan denda pelanggaran.

Berikut cara membayar denda tilang online:

1. Cara bayar denda tilang online melalui teller BRI:

  • Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran.
  • Isikan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran.
  • Serahkan slip setoran kepada Teller BRI.
  • Teller BRI akan melakukan validasi transaksi.
  • Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah.
  • Slip setoran diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita. 

2. Cara bayar denda tilang online melalui ATM BRI:

  • Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda.
  • Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA
  • Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
  • Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran.
  • Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi.
  • Copy struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah dan disimpan.
  • Struk ATM asli diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

3. Cara bayar denda tilang online melalui Mobile Banking BRI:

  • Login aplikasi BRI Mobile.
  • Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA.
  • Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
  • Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan.
  • Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan.
  • Masukkan PIN. Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran.
  • Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

4. Cara bayar denda tilang online melalui Internet Banking BRI:

  • Login pada alamat Internet Banking BRI (https://ib.bri.co.id/ib-bri/Login.html)
  • Pilih menu Pembayaran Tagihan > Pembayaran > BRIVA
  • Pada kolom kode bayar, Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
  • Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran.
  • Masukkan password dan mToken.
  • Cetak/simpan struk pembayaran BRIVA sebagai bukti pembayaran.
  • Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

5. Cara bayar denda tilang online melalui EDC BRI:

  • Pilih menu Mini ATM > Pembayaran > BRIVA Swipe kartu Debit BRI Anda.
  • Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang. Masukkan PIN.
  • Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran.
  • Copy dan Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran.
  • Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

6. Cara bayar denda tilang online melalui bank lain:

  • Masukkan kartu Debit dan PIN Anda Pilih menu Transaksi Lainnya > Transfer > Ke Rek Bank Lain
  • Masukkan kode bank BRI (002) kemudian diikuti dengan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan.
  • Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan
  • Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran

Demikian informasi mengenai 10 Titik Tilang Elektronik Di Bali, Ini Lokasi Kamera CCTV ETLE Di By Pass, Cara Cek Tilang Dan Cara Bayarnya. Mudah-mudahan kita semua selalu aware dan tertib berlalu lintas di Bali saat pergi untuk jalan-jalan dan beraktifitas di jalan raya terutama di By Pass.

Berita & Artikel